Tugas, Fungsi dan Tata Kerja

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Garut

Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut berdasarkan Peraturan Bupati Garut Nomor 269 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut.